Tata Cara M-Paspor

Hai #sahabatmido , berikut petunjuk pendaftaran pengajuan permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor. Setiap permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku, wajib melalui aplikasi M-Paspor ya #sahabatmido , kecuali lansia beruusia diatas 60 tahun, dan bayi dibawah 5 tahun, dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Tembilahan. Selain itu penggantian Paspor Hilang atau Rusak juga tidak melalui Aplikasi M-Paspor. Jika #sahabatmido membutuhkan informasi lebih detail, jangan ragu untuk hubungi Customer Service atau sosial media kami

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top