Bagaimana prosedur permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda?

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
  • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
  • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
  • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  2. Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top