Berapa biaya urus paspor saat ini?

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut: 

  1. Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun 48 halaman Rp. 650.000,-
  2. Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun 48 halaman Rp. 950.000,-
  3. Layanan percepatan paspor Rp. 1.000.000,-
  4. Biaya Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
  5. Biaya Denda Paspor Rusak Rp. 500.000,-

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top