Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir anak, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
+6282285371234
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir anak, Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.
Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.
Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau
WhatsApp us