Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut:
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 5 tahun 48 halaman Rp. 650.000,-
- Paspor biasa elektronik masa berlaku 10 tahun 48 halaman Rp. 950.000,-
- Layanan percepatan paspor Rp. 1.000.000,-
- Biaya Denda Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
- Biaya Denda Paspor Rusak Rp. 500.000,-