Penggantian Paspor Karena Habis Masa Berlaku

Umum

Penggantian Paspor Karena Habis Masa Berlaku


Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;

Persyaratan

A. Untuk Paspor terbitan sebelum tahun 2009

Untuk Dewasa
1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib e-KTP, asli dan fotocopy A4);
2. Kartu Keluarga / KK (asli dan fotocopy A4);
3. Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (*bisa dipilih salah satu saja, pilih dokumen yang mencantumkan : nama, tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang), (asli dan fotocopy A4);
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotocopy A4);
5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (asli dan fotocopy A4);
6. Paspor lama (asli dan fotocopy A4).
7. Membawa 1 lembar materai 10.000.
Untuk Anak dibawah umur 17 tahun
1. e-KTP Kedua Orang Tua (asli dan fotocopy A4);
2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy A4);
3. Akta kelahiran (asli dan fotocopy A4);
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua (asli dan fotocopy A4);
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama (asli dan fotocopy A4);
6. salah satu paspor orang tua yang masih berlaku (asli dan fotocopy A4);
7. Surat pernyataan orang tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap permohonan paspor anak, keberangkatan, dan kembali ke Indonesia), asli.
8. Paspor lama anak (asli dan fotocopy A4).
9. Membawa 2 lembar materai 10.000.
B. Untuk paspor terbitan setelah tahun 2009

1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun;
2. ditambah dengan melampirkan paspor lama (asli dan fotocopy A4)

Prosedur

Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi antrian paspor online yang bisa di jalan kan di Android atau IOS
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

1. Unduh Aplikasi “Layanan Paspor Online” melalui Play Store (untuk Android).
2. Lakukan pendaftaran akun dengan Google(gmail) atau Facebook.
3. Lengkapi pengisian data pada Form Pendaftaran Akun. Dan apabila sudah selesai klik ‘Daftar’.
4. Tak perlu menunggu email verifikasi lagi silakan buka kembali aplikasi dan Login dengan mengisi Username dan Password yang sudah berhasil didaftarkan.
5. Pilih Untuk pendaftaran permohonan paspor pilih ‘Antrian Paspor’, kemudian pilih Kantor Imigrasi yang dituju;
6. Pilih tanggal kedatangan, waktu kedatangan dan jumlah pemohon (setiap Akun hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 pemohon dengan ketentuan 4 pemohon lainnya masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)). Di luar itu, permohonan tidak dapat diterima);
7. Lengkapi pengisian Nama dan NIK seluruh pemohon yang akan didaftarkan dan ikuti langkah-langkah yang ada pada sistem sampai dengan proses pendaftaran Anda selesai;
8. Panduan dan tata cara pemakaian aplikasi dapat dilihat lebih lanjut pada aplikasi tersebut.
9. Pastikan mengambil nomor antrian paspor dengan benar dan luangkan waktu Anda. Karena jika ada Pembatalan maka Anda baru bisa mendaftar untuk antrian baru 30 hari setelah permohonan antrian terakhir.

Mekanisme penerbitan paspor :
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.


Penyelesaian permohonan paspor biasa dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi. (Pasal 22 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014).


Biaya

Biaya penerbitan paspor :

1. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000 (masa berlaku 5 tahun)
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp950.000 (masa berlaku 10 tahun)
3. Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Catatan :

Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal.

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top