Tugas & Fungi Imigrasi Tembilahan

Kedudukan, Tugas & Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan di bawah dan bertanggungjawab Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan di Pimpin Oleh Kepala Kantor

Kantor Imigrasi Kelas IIĀ  TPI Tembilahan adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kator Imigrasi Tembilhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
b. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
c. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
d. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
e. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
f. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
g. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
h. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
i. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian

Website Resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan

Jelajahi situs web kami untuk mengetahui lebih lanjut tentang layanan kami, jadwal operasional, dan kontak kami. Kami senang dapat menjadi mitra Anda dalam memenuhi kebutuhan imigrasi Anda.

Terima kasih telah mempercayakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sebagai mitra Anda dalam perjalanan imigrasi Anda.

Scroll to Top